UN Madrasah ditambah 3 Pelajaran

Direktur Pendidikan Madrasah Departemen Agama, Firdaus, mengakui masih banyak madrasah memerlukan “perhatian”, kendati dalam UU Sisdiknas kedudukannya sudah setara dengan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Depdiknas.
Dari segi standar, banyak madrasah yang kualitasnya tak kalah dengan lembaga pendidikan dibawah Depdiknas. Tapi masih ada madrasah yang berada di pinggir kota dan pedesaan “perlu perhatian” baik dari segi prasana maupun tenaga pendidiknya, kata Firdaus di Jakarta, di awal Mei 2009.
Jika melihat standar, menurut dia, madrasah tetap mengacu kepada standar yang ditetapkan Badan Nasional Standar Pendidikan(BNSP) .
Ketentuan ini berlaku sejak diberlakukannya UU Sisdiknas pada 2003 . Meski begitu, masih ada madrasah — baik tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah maupun aliyah — perlu ditingkatkan tenaga pendidik dan sarana bangunannya guna mengurangi atau bahkan menghapuskan ketertinggalan selama ini.
Ia mengakui pihaknya kini sedang menata sejumlah madrasah agar kualitas anak didiknya tak tertinggal jauh dengan sejumlah sekolah dibawah Depdiknas.
Karena itu, sesuai dengan amanat UU Sisdiknas, para tenaga pendidiknya pun ditingkatkan dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan Badan Nasional Standar Pendidikan.
Nilai Plus Madrasah
Madrasah adalah lembaga pendidikan becirikan agama. Dalam perjalanannya memang harus diakui banyak berstatus swasta. Kendati demikian jangan memandang lembaga tersebut dengan “sebelah mata”. Lembaga ini punya nilai “plus” jika dibanding pendidikan lainnya, kata dia.
Nilai “plus” yang dimaksud, kata dia, adalah selain ciri agama yang melekat pada lembaga itu. Soal kualitas, belakangan ini banyak orang memberi acungan jempol.
Firdaus menjelaskan pula bahwa kriteria kelulusan peserta UAMBN ditetapkan oleh setiap madrasah yang peserta didiknya mengikuti UAMBN melalui rapat dewan guru yang mencakup: nilai rata-rata ketiga mata pelajaran dan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan.
Soal UAMBN MI/SD setiap paketnya terdiri atas 25 persen soal yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BSNP) dan berlaku secara nasional serta 75 persen soal yang ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
Pemindaian Lembar Jawaban UAMBN dilakukan oleh Tim Tingkat Kabupaten/Kota dengan penskoran dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi dibawah koordinasi Puspendik dan BSNP.
Dia menambahkan pemberlakuan UAMBN bertujuan memperkuat ciri khas madrasah sehingga perlu dilakukan penguatan pendidikan agama Islam dan bahasa Arab di seluruh jenjang pendidikan madrasah.
Dalam surat edaran bernomor DJ.I/PP.OO/1206/2009 tentang penguatan ciri khas madrasah, juga disebutkan seluruh MA baik negeri maupun swasta pada tahun pelajaran 2009–2010 diimbau membuka dan mengembangkan program keagamaan. Surat edaran tanggal 16 September 2009 itu diteken Prof. Dr. H. Mohammad Ali, M.A
ujiannasional.org (dari berbagai sumber)
Artikel Terkait
Posted in UAMBN, UN 2010, Ujian Nasional, Ujian Nasional SMA & MA