Topik | Ujian Nasional

Ujian Nasional SMA

Ujian Nasional SMA (Sekolah Menengah Atas) / MA (Madrasah Aliyah) disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah atas.

Persyaratan mengikuti Ujian Nasional (UN) SMA/MA :

– Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
– Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA.

Mata pelajaran yang diujikan pada UN SMA/MA:

– Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
– Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
– Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia; dan
– Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ilmu Kalam.

Penyelenggara Ujian Nasional

UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:

a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); dan
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.

Dalam penyelenggaraan UN, BSNP bertanggung jawab untuk:

a. membentuk penyelenggara UN tingkat pusat;
b. menetapkan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi majelis rektor perguruan tinggi negeri Indonesia (MRPTNI);
c. melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
d. menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan UN yang jujur;
f. memantau kesesuaian percetakan;
g. melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
h. melakukan penskoran hasil UN;
i. mendistribusikan hasil UN ke provinsi;
j. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
k. menyusun dan menetapkan POS UN;
l. mengevaluasi pelaksanaan UN;
m. melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Advert

Stats