
Sebagaimana kita maklumi bahwa mata pelajaran (mapel) pada ujian nasional tingkat SMA/MA tersusun terdiri dari masing-masing 6 mata pelajaran untuk setiap jurusannya, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan 3 mapel lagi yang mencerminkan kompetensi dari tiap jurusan.
Begitu juga di tingkat SMK/MAK setiap jurusan dalam ujian nasional (UN) terdiri dar 5 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika (yang sesuai dengan bidang minat di SMK), Teori Kejuruan dan Praktek Kejuruan.
Terkait Ujian Nasional, pada hari Rabu 08 Oktober 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengkaji pelaksanaan ujian nasional bagi mata pelajaran (mapel) peminatan dan lintas minat. Memasukan mata pelajaran peminatan dan lintas minat dalam ujian nasional atau sekolah masih belum diselesaikan. Pihak Kemdikbud masih terus mengkajinya supaya tidak berbenturan waktu ujian dengan mapel wajib.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Achmad Jazidie, pada acara Sosialisasi Kurikulum 2013, di Kota Surakarta Jawa Tengah, pada hari Rabu (08/10/2014). Beliau menerangkan, mapel peminatan dan lintas minat diadakan ujian agar dapat menjadi ukuran ketika masuk ke perguruan tinggi. Bila peserta didik mengambil jurusan di perguruan tinggi berbeda dengan mayor peminatan yang diambil, maka nilai ujian mapel lintas minat dapat digunakan sebagai bukti telah mengikuti mapel yang dibutuhkan jurusan di perguruan tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan SMA, Harris Iskandar menguatkan kembali mengenai mapel peminatan dan lintas minat masih dalam kajian apakah diadakan sebagai ujian nasional atau hanya sebagai ujian sekolah saja. “Saat ini pun juga sedang diuji coba pelaksanaan ujian dengan menggunakan media daring untuk lebih memudahkan peserta didik dalam mengerjakan soal ujian,” tuturnya.
Oleh sebab itu pemilihan mapel peminatan dan lintas minat membutuhkan peran guru pendamping konseling agar dapat mengarahkan peserta didik dalam memilih mapel tersebut. Diharapkan peserta didik dapat merasa senang dengan mapel yang telah dipilih sesuai kehendak mereka, serta tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan ujian mapel dimaksud.
Seperti tercantum dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013 mata pelajaran yang dapat diikuti dan diambil terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah Menengah Atas. mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
a. Kelompok Mata pelajaran Wajib
Kelompok mata pelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
b. Kelompok Mata pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan:
(1)untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan
(2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Peminatan merupakan suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di sekolah. Peminatan akademik dirumuskan berdasarkan kebutuhan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Demikian seperti ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Achmad Jazidie, pada sosialisasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dengan tema “Peminatan dan Penyediaan Buku” di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin 20 September 2014.
Semoga artikel yang kami sajikan bermanfaat, Amin Yaa Allah Yaa Rabbal Alamin!
Recent Comments