Konvensi Ujian Nasional (UN) akhirnya menetapkan persentase 60% untuk nilai UN dalam menentukan kelulusan siswa. Sedangkan 40% adalah porsi untuk Nilai Sekolah (NS).
“Dalam penentuan kelulusan tetap pada 60-40. Batas nilai kelulusan dinaikkan secara bertahap, dari yang sekarang ini minimal rata-rata 5,50 dan nilai terendah 4,00 nantinya akan dinaikkan,” ujar Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud Bambang Indriyanto selaku juru bicara Tim Perumus Hasil Konvensi UN.
Recent Comments