Tag Archive | "CPNS Honorer"

Tenaga Honorer Diprioritaskan Menjadi Cpns


Nasib tenaga honorer Pemkab Maros menjadi perhatian anggota DPRD Maros. Dewan meminta pemkab mendahulukan tenaga honorer pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan pertimbangan jumlah honorer guru terus bertambah.

Anggota Komisi III Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Maros, A Said Patombongi meminta pemkab memberikan alokasi yang cukup untuk honorer pada perekrutan CPNS tahun ini. “Utamanya guru yang masih berstatus honorer,” katanya, Senin, 23 Mei. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Jabar Minta Guru Honorer Bersabar Menjadi CPNS


Pemprov Jabar berjanji memerhatikan nasib guru honorer di seluruh wilayah Jabar. Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Muhamad Solihin terkait aksi unjuk rasa guru honorer yang menuntut pengangkatan menjadi CPNS yang dilakukan di depan Gedung Sate, Rabu 18 Mei 2011 lalu. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Kabar Baik : Upah Honorer Disetarakan Gaji PNS Terendah


Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer yang berlangsung Jumat (25/3/2011), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat menjadi CPNS. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

847 Honorer Berharap Diangkat CPNS


Sebanyak 847 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diusulkan masuk data base BKN Pusat, hingga kini belum diangkat menjadi CPNS.

“Jumlah tenaga honorer ini pendataannya dimulai sejak Tahun 2005 dan telah diusulkan ke BKN pusat. Jumlah tenaga honorer setiap tahun turun, karena sejak tahun tersebut tidak boleh mengangkat tenaga honorer berdasarkan PP 48/2005,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI, H Zulkarnain melalui Bidang Pengembangan Pegawai, Agus Pauji SH MSi. Menurutnya, 847 tenaga honorer itu terdiri dari guru, tenaga medis dan tenaga lainnya. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Pengangkatan Honorer di Kotamobagu Tunggu Aturan Baru


Pengangkatan 47 tenaga honorer daerah di Pemko Kotamobagu menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih menunggu peraturan pemerintah baru yang akan menggantikan PP Nomor 48 tahun 2005 dan juga PP nomor 43 tahun 2007. Kedua PP tersebut mengatur tentang pengangkatan tenaga honore daerah menjadi CPNS.

“Kami masih menunggu peraturan pemerintah yang baru. Dan itu terjadi di semua daerah, bukan hanya di Kotamobagu saja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Nasrun Gilagom saat ditemui di kantornya, belum lama ini. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Rahudman Kecewa Honorer telat


Sebanyak 154 CPNS honorer dari 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diangkat menjadi PNS 100 persen golongan satu dan dua di Ruang Rapat Empat, Kantor Balai Kota Medan, Kamis (24/2/2011).

Namun, Wali Kota Medan Rahudman Harahap kecewa karena calon pegawai ada yang terlambat, dan tidak hadir. Menurut Rahudman, hal tersebut menggambarkan mental yang tak disiplin. Bahkan, ia menyebutkan tak akan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota pengangkatan calon pegawai bagi yang tak hadir. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Instansi Pemerintah tak Diperkenankan Mengangkat Tenaga Honorer


Menanggapi tuntutan para guru honorer yang berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Rabu (18/5) lalu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov. Jabar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Jabar Muhamad Solihin menegaskan, sejak 11 November 2005, instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer (guru honorer, perawat honorer, dan lainnya) atau sejenisnya, menjadi PNS. Larangan itu tertuang dalam PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Ruddy menuturkan, aturan tersebut berlaku untuk tenaga-tenaga honorer di luar tenaga dokter dan bidan. Jikapun ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tentunya menjadi wewenang pemkab dan pemkot, sesuai UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No.38/2007. “Kecuali untuk guru sekolah pendidikan luar biasa, baru masuk wewenang pemprov,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5) malam. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Pengumuman Tenaga Honorer Belum Permanen


Pengumuman tenaga honorer untuk kategori I yang ditempelkan Bagian Kepegawaian Setdakab Bireuen (sempat menuai protes) belum serta merta menjamin seorang tenaga honorer lolos untuk diangkat menjadi CPNS, karena masih ada tahapan berikutnya.

“Pengumuman itu belum permanen. Tetapi akan berubah seiring dengan adanya verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen nantinya,” kata Kabag Humas Setdakab Bireuen, M Zubair SH. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Data Administrasi Guru Honorer Jadi Hambatan


Proses seleksi guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhambat oleh pendataan administrasi yang tidak pernah rampung sejak tahun lalu.

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, pada April 2010 lalu sudah ada rapat panitia kerja (panja) tenaga honorer yang meminta kejelasan pemerintah akan status mereka untuk menjadi PNS. Dalam rapat waktu itu,DPR mengundang beberapa kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Kementerian Agama (Kemenag),Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).“Muaranya ada di Kemen-PAN ,”katanya kepada SINDOkemarin. Pada rapat itu, pemerintah meminta waktu tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang masih bekerja di berbagai daerah. Read the full story

Posted in GeneralComments (0)

Honorer Guru Terbanyak Diangkat jadi CPNS


Hingga Rabu (4/5) pemerintah belum mengumumkan tenaga honorer tertinggal kategori satu (dibiayai APBN/APBD) yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2011 lantaran masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer.

Hanya saja, sudah dipastikan bahwa dari kuota tenaga honorer yang diangkat mayoritas merupakan honorer guru.

Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, dari jumlah tenaga honorer tertinggal hasil verifikasi dan validasi yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk diproses lanjut sebagai CPNS, terdiri dari empat kelompok. Yaitu, guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh (bidang pertanian, perikanan, peternakan, keluarga berencana), dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Read the full story

Posted in GuruComments (0)

Page 1 of 212
Advert

Stats