Para Korban Penipuan CPNS Jateng Segera Lapor Polda
Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal
Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI
Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012
Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya
Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap
Kasus dugaan penipuan CPNS dengan terlapor anggota DPRD Jateng, Mustofa terus bergulir. Setelah salah satu korban Ali Mofit Wibowo (33) melapor ke Polrestabes Semarang, kini tiga korban lainnya juga segera akan melapor ke Polda Jateng.
Tiga korban lainnya ialah Heru (37) warga Barito, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Arni Trustyanti (52) warga Tawangsari, Sukoharjo, dan Nur Yassin (45) dari Purwodadi, Grobogan. Seperti juga Ali, mereka akan melapor dengan didampingi LSM
Gempar Jateng.
“Kita akan lapor ke Polda dalam waktu dekat, mungkin minggu depan, kita sudah konsultasi dengan pihak Polda terkait rencana pelaporan tersebut,” kata Ketua LSM Gempar, Widjayanto.
Disinggung mengapa tidak sekalian melapor ke Polrestabes bareng Ali Mofit beberapa waktu lalu, menurut Widjayanto tiga korban lain saat itu masih belum yakin untuk membongkar penipuan yang dialami. Sebab ada kekhawatiran jika melapor para korban akan ikut menjadi pihak yang bersalah dengan pasal suap menyuap.
“Tapi saya yakinkan bahwa mereka korban dan itu bukan uang suap karena terlapor bukan panitia CPNS, dalam konteks kasus ini, uang yang diserahkan adalah uang jasa yang akhirnya digelapkan,” jelasnya.
Selain itu, pelaporan dilakukan ke Polda Jateng karena di antara tiga korban tersebut ada dua yang bertempat tinggal di luar Kota Semarang. “Di atas semuanya, sebenarnya kan itu hak pelapor mau melapor di mana,” tambah Widjayanto.
Seperti diketahui Ali Mofit Wibowo (33), warga Pekunden, Semarang Tengah melaporkan Mustofa ke Polrestabes Semarang Selasa (7/6) lalu. Hal itu terkait duit senilai Rp 40 juta yang diserahkan kepada anggota dewan dari PKB tersebut
guna memuluskan jalan menjadi CPNS. Ali menyerahkan uang kepada Mustofa pada 29 September 2010 pukul 20.00 di Lobi Hotel Ciputra Semarang.
Tiga korban lainnya juga menyerahkan uang dengan nilai berbeda. Masing-masing Heru menyetor Rp 100 juta, Arni Tristyanti Rp 125 juta, dan Nur Yassin Rp 75 juta sehingga total keseluruhan senilai Rp 340 juta. Mustofa berjanji
dapat memasukkan keempatnya sebagai CPNS di Pemprov Jateng periode 2010 pada bulan Januari 2011. Namun ditunggu sampai Juni belum juga terealisasi.
Artikel Terkait
Posted in Cpns 2011