Ombudsman Minta Dilibatkan dalam Pengawasan Ujian CPNS
Latihan Soal Tes Cpns Peket 1
Download Latihan Soal Tes Cpns Peket 1 berisi 2 bagian soal yang masing-masing terdiri dari 50 soal plus pembahasannya
Latihan Soal Cpns 2011 Paket 1
Latihan Soal Tes Cpns Peket 2
Latihan Soal Tes Cpns Peket 1 berisi 2 bagian soal yang masing-masing terdiri dari 50 soal plus pembahasannya
Latihan Soal Cpns 2011 Paket 2
Koleksi Latihan Soal Seleksi PTN Lengkap
Download Latihan Soal Snmptn, UMB PTN, Simak UI, UM Undip, UM Upi, USM STAN, SPMB Unsoed
Blog PMDK
Soal-soal Simak UI
Informasi dan Soal-soal Simak UI
Simak UI
Belajar Matematika
Koleksi Latihan Matematika Seleksi PTN
Kursus Matematika
Materi UN SMA Sesuai Kisi-kisi
Penjelasan Materi UN 2011 sesuai kisi-kisi dilengkapi latihan Soal dan Pembahasannya
ujian-nasional.com
Banyaknya masalah yang berkaitan dengan publik, salah satunya rekrutmen CPNS dan mutasi pejabat, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk ikut dalam pengawasannya. Karena itu, pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Red) diharapkan melibatkan ORI dalam mengawal pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun mutasi.
“Selama ini, banyak laporan masuk berkaitan dengan permasalahan-permasalahan CPNS, serta mutasi pejabat. Karena itu ORI sebaiknya dilibatkan juga dalam pengawasannya. Apalagi hingga kini, ORI belum banyak dikenal masyarakat, bahkan (oleh) aparatur daerah sekalipun,” kata Ketua ORI, Danang Girindrawardana, di Jakarta, Selasa (26/4).
Danang juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah, sebagai (petunjuk) pelaksanaan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini untuk mengefektifkan peran dan fungsi Ombudsman.
“PP tersebut nantinya dapat dijadikan rujukan dan dapat memaksa daerah membuat Perda tentang pelayanan publik. Sebelum ada PP-nya, daerah masih bisa mengelak untuk melaksanakan UU Pelayanan Publik tersebut,” cetusnya.
Danang mencontohkan, Provinsi Jawa Timur yang telah memiliki Perda Pelayanan Publik, banyak ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Bahkan, untuk provinsi yang telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), gubernur maupun SKPD tidak lagi menandatangani izin-izin yang dikeluarkannya.
“190 jenis perizinan telah dikeluarkan badan itu, tanpa ada yang harus diteken Gubernur maupun Kepala SKPD,” tandasnya.
Related Articles
Posted in CPNS 2011