Makelar CPNS Tapteng Diadukan ke Polisi
Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal
Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI
Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012
Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya
Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap
Seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Pematangsiantar oleh orang yang pernah memakai jasanya sebagai calo sewaktu CPNS 2010 lalu.
MN Sihotang (33) warga Jalan Sidempuan, Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (31/5) diadukan ke Mapolresta Pematangsiantar oleh Mardis Parlontungan Purba (31) setelah pelaku tidak mengembalikan uang Rp 100 juta yang diserahkan Mardis saat akan mengikuti seleksi PNS.
Oktober 2010, MN datang ke rumah Mardis di Kampung Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Siantar Marihat. Oknum PNS ini menawarkan jasa untuk membantu Mardis lolos dalam seleksi penerimaan PNS Tahun 2011 di Pemkab Batubara.
Pada November 2010, saat pemerintah mengumumkan akan mengadakan seleksi PNS, MN kembali menghubungi Mardi dan ibunya, Rosita Silaban. Melalui telepon seluler, pelaku meminta agar keduanya enyediakan uang sebesar Rp. 100 juta jika ingin lulus menang dalam seleksi PNS yang akan segera berlangsung.
Mardis dan ibunya menyanggupinya syarat MS, dan pada 24 November langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta. Saat menyerahkan uang itu korban ditemani oleh kedua orangtuanya, Rosita Silaban dan Mangala Purba.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diingingkan, saat menyerhakan uang itu, korban dan kedua orangtuanya sengaja membuat tanda penerimaan yang ditandatangani oleh pelaku.
Singkat cerita, akhirnya Mardis merasa kecewa karena saat pengumuman 27 Desember lalu namanya tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus.
Mardi dan orangtuanya masih menunggu niat baik dari pelaku untuk mengembalikan uang tersebut. Pertama kali dihubungi MS berjanji akan mengembalikan uang-nya. Tapi lama kelamaan gelagat MS berubah dan dengan berbagai alasan enggan mengembalikannya.
Merasa jadi korban penipuan, korban didampingi ibunya akhrinya membuat pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar, Senin (31/5/2011) kemarin.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan.
Artikel Terkait
Posted in Cpns 2011