Lulusan PGSD/MI di Majalengka tidak Bisa Ikut Tes CPNS

Latihan Soal Tes Cpns Peket 1
Download Latihan Soal Tes Cpns Peket 1 berisi 2 bagian soal yang masing-masing terdiri dari 50 soal plus pembahasannya
Latihan Soal Cpns 2011 Paket 1

Latihan Soal Tes Cpns Peket 2
Latihan Soal Tes Cpns Peket 1 berisi 2 bagian soal yang masing-masing terdiri dari 50 soal plus pembahasannya
Latihan Soal Cpns 2011 Paket 2

Koleksi Latihan Soal Seleksi PTN Lengkap
Download Latihan Soal Snmptn, UMB PTN, Simak UI, UM Undip, UM Upi, USM STAN, SPMB Unsoed
Blog PMDK

Soal-soal Simak UI
Informasi dan Soal-soal Simak UI
Simak UI

Belajar Matematika
Koleksi Latihan Matematika Seleksi PTN
Kursus Matematika

Materi UN SMA Sesuai Kisi-kisi
Penjelasan Materi UN 2011 sesuai kisi-kisi dilengkapi latihan Soal dan Pembahasannya
ujian-nasional.com

Sebanyak 600 orang pendaftar CPNS di Kabupaten Majalengka dari lulusan PGSD/MI akhirnya ditetapkan tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehubungan Menpan menolak lulusan tersebut untuk menjadi guru umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai di Badan Kepegawaia Daerah Kabupaten Majalengka Rahmat Suhendar serta Ketua I Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Kabupaten Majalengka Cecep Fahrudin setelah mereka melakukan konsultasi hal tersebut ke Menpan dan Mendiknas.

“Kami ingin mengakomodir mereka sebagai pendaftar CPNS namun hasil konsultasi ulang kami ke Menpan ternyata belum bisa diakomodir. Jika kami memaksakan tentunya kami tidak ingin melanggar aturan,” ungkap Rahmat Suhendar, Senin (1/12) seraya menyebutkan jumlah pendaftar CPNS yang terpaksa tidak bisa diakomodir untuk mengikuti seleksi dari lulusan DII PGSD/MI mencapai sekitar 600 orang dari jumlah pelamar kerja sebanyak 7.250 orang.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua KTSI Cecep Fahrudin. Menurutnya, Menpan akan mengakomodir luluan PGSD/MI setelah adanya bukti tertulis yang dikeluarkan Depdiknas yang menyatakan lulusan PGSD/MI setara dengan lulusan PGSD.

“Kalau dari Depdiknas 3 bidang yang kami temui masing-masing Deputi SDM, Bagian Kepegawaian, Penjamin Mutu Pendidikan dan Tatalaksana, serta Kepegawaian semua tidak mempersoalkan dan menyatakan kalau lulusan PGSD/MI setara dengan lulusan PGSD, artinya kedua lulusan tersebut tidak ada perbedaan. Namun Menpan tetap meminta bukti SKB 4 menteri yang dikeluarkan oleh Mendiknas, sementara yang kita pegang hanya dari Departemen Agama,” ungkap Cecep.

Related Articles

Tags:

Posted in Jawa Barat



Leave a Reply