Kartu Pegawai Negeri Sipil dan Karis

Latihan Soal Tes Cpns Peket 1
Download Latihan Soal Tes Cpns Peket 1 berisi 2 bagian soal yang masing-masing terdiri dari 50 soal plus pembahasannya
Latihan Soal Cpns 2011 Paket 1

Latihan Soal Tes Cpns Peket 2
Latihan Soal Tes Cpns Peket 1 berisi 2 bagian soal yang masing-masing terdiri dari 50 soal plus pembahasannya
Latihan Soal Cpns 2011 Paket 2

Koleksi Latihan Soal Seleksi PTN Lengkap
Download Latihan Soal Snmptn, UMB PTN, Simak UI, UM Undip, UM Upi, USM STAN, SPMB Unsoed
Blog PMDK

Soal-soal Simak UI
Informasi dan Soal-soal Simak UI
Simak UI

Belajar Matematika
Koleksi Latihan Matematika Seleksi PTN
Kursus Matematika

Materi UN SMA Sesuai Kisi-kisi
Penjelasan Materi UN 2011 sesuai kisi-kisi dilengkapi latihan Soal dan Pembahasannya
ujian-nasional.com

  • Karpeg diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.
  • Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi


Penetapan KARPEG

  • Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

Persyaratan membuat KARIS/KARSU

  • Foto Copy CPNS/PNS
  • Surat keterangan Perkawinan Pertama dari Bagian Kepegawaian.
  • Foto Copy surat nikah, legalisir.
  • Photo suami/istri 4 x 6 = 5 lembar.
  • Surat keterangan tempat kerja suami/istri yang bersangkutan.



Related Articles

Tags:

Posted in Pegawai Negeri Sipil



Leave a Reply