Jaringan Calo CPNS Libatkan Oknum BKN Kembali Diringkus
Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal
Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI
Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012
Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya
Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap
Satuan Reskrim Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap jaringan percaloan dalam rekrutmen CPNS. Seorang pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 lainnya masih diburu.
Pelaku yang sudah diamankan yakni Kurniawan Prihartio (40) warga Perum Bukit Golf Hijau, Bukit Robi 8 Desa Cianti Kecamatan Babakan, Madang, Bogor, Jawa Barat. Sementara 2 pelaku yang dalam pengejaran adalah SDA (25) warga Desa Tugusari Kecamatan Bonoworo Kebumen, Jawa Tengah dan seorang lagi disebut-sebut bekerja sebagai staf Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Untuk tersangka Kurniawan kami tangkap di rumahnya, sementara dua lainnya sedang kami kejar,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro, kepada wartawan yang menemuinya di Mapolres, Selasa (8/3/2011).
Didit menambahkan, pengungkapan jaringan percaloan CPNS tersebut bermula laporan Kamidi (55) warga Jalan Veteran, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Aksi penipuan terjadi pertengahan tahun 2009 silam. “Korban sudah berusaha menyelesaikannya dengan kekeluargaan. Tapi dua tahun hanya dijanjikan uangnya dikembalikan, dia tak terima dan melapor ke kami,” sambungnya.
Aksi penipuan itu bermula dari pertemuan antara Kamidi dengan tersangka Kurniawan di sebuah lapangan tenis. Saat itu Kurniawan mengaku sanggup membantu Kamidi agar keluarganya bisa diterima menjadi CPNS, karena memiliki kedekatan dengan staf BKN yang sanggup memudahkan penerimaan, dengan syarat adanya uang pelicin.
Setelah terjadi pembicaraan disepakati 8 orang akan didaftarkan, 2 diantaranya adalah anak dan keponakan Kamidi. Dari jumlah korban tersebut tersangka Kurniawan dan komplotannya bisa menggondol uang milik korban senilai Rp 486 juta.
“Dari jumlah uang yang disetorkan sebanyak 486 juta, pembayaran dilakukan bertahap baik secara langsung dan melalui transfer. Bukti kwitansi pembayaran ada dan sekarang sudah kami sita sebagai alat bukti,” tandas Didit.
Penipuan itu akhirnya terbongkar setelah ke 8 korban dinyatakan tak lolos dalam rekrutmen CPNS tahun 2009. Mereka akhirnya dilaporkan ke Mapolres Kediri Kota.
Akibat perbuatannya, tersangka Kurniawan dan 2 rekannya bila nanti tertangkap, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Posted in Jawa Timur