Dosen Tersangka Penipu CPNS Minta Penangguhan Penahanan

Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal

Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA

Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI

Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012

Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya

Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA

Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap

Drs RPS (53), dosen Fakultas Ekonomi Universitas Riau (UR) melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan tahanan. RPS sendiri kini ditahan di Mapolsek Bukit Raya dalam kasus dugaan penipuan calon pengawai negeri sipil (CPNS).

Kuasa hukum RPS, Ratih Puspa Nisanti, SH dijumpai wartawan, Selasa siang (24/5/11), tidak menampik jika kehadirannya ke Mapolsek Bukit Raya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Klien kami sudah melakukan upaya damai dengan korban pelapor. Oleh sabab itu kami memohon penangguhan penahanannya,” tuturnya.

Ratih menyatakan, kliennya telah mengembalikan uang kepada pelapor. Di antaranya kepada korban Sanedo Feimes telah dikembalikan uang Rp 60 juta dan dinyatakan lunas. Sedangkan korban lain, Herman dan Raja Uci pengembalian uangnya dilakukan secara menyicil. Uang Hermansyah yang Rp30 juta telah dicicil kliennya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp12,5 juta, sedangkan uang Raja Uci yang Rp40 juta telah dicicil sebesar Rp12,5 juta.

“Sisanya akan kita upayakan secepatnya, paling lama dalam waktu enam bulan,” kata Ratih kepada wartawan.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Wawan melalui Kanit Reskrim AKP Jhon Sihite, menyatakan pihaknya akan mempelajari permohonan penangguhan penahan itu.

“Kita akan pelajari dulu, apa maksud penangguhan penahanan ini. Setelah itu baru kita putuskan layak atau tidak penahanannya ditangguhkan,” terangnya.

Seperti diketahui Drs RPS ditangkap aparat Polsek Bukit Raya di kediamannya, Jalan Kapur Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (9/5) lalu. Dosen UR ini ditangkap karena adanya laporan dari tiga orang yang mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Korban pertama, Sanedo Feimes, SI. Kom mengaku telah mentransfer uang sebanyak Rp 60 juta melalui Bank BNI kepada tersangka, 21 Desember 2010. Uang tersebut menurut tersangka merupakan ‘pelicin’ untuk menjadi PNS di Pemko Pekanbaru. Korban kedua, Hermansyah juga telah mentranfer uang sebesar Rp 30 juta dan dijanjikan menjadi PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Artikel Terkait

Tags:

Posted in Cpns 2011



Leave a Reply