CPNS Masih Bisa Dibatalkan

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan jaminan bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena statusnya bisa dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan tugasnya.”Meskipun CPNS statusnya 80 persen PNS,tapi tidak serta merta diterima sebagai PNS Pemda DKI Jakarta,”kata Kepala Kantor Kepegawaian Jakarta Barat, Drs.H.Sugeng Iriyanto, menanggapi pertanyaan wartawan seusai acara pembinaan CPNS se Jakarta Barat, Kamis sore.

Ia mengakui dari 148 CPNS yang ditempatkan di kelurahan, kecamatan dan di jajaran kantor Walikota Jakarta Barat sejak April 2009 sampai akhir 2010,belum ada dari atasan di unit kerjanya yang mengeluhkan kinerjanya.”Kecuali keluhan rasa sopan santun dari sejumlah CPNS yang masih kurang baik di internal kerjanya maupun terhadap tamu yang datang.”jelasnya.

Seharusnya, tutur H.Sugeng, CPNS tidak hanya memahami visi misi DKI, struktur organisasi, rencana pembangunan jangka menengah daerah, peraturan kepegawaian tapi mendalami etika birokrasi.”Etika harus dijunjung tinggi siapapun mereka baik PNS apalagi CPNS. Jadi CPNS bisa dibatalkan menjadi PNS jika tidak tidak memiliki sopan santun.”ujarnya.

Download Soal dan Pembahasan

Download Soal-soal UN 2010
Download Pembahasan Soal UN 2010
Download Soal-soal SNMPTN 2010
Download Pembahasan Soal Snmptn 2010


Download Latihan Soal

Download Latihan Soal UN SMA / MA 2011
Download Latihan Soal UN SMP / MTs 2011
Download Latihan Soal UASBN SD / MI 2011
Download Latihan Soal UN SMK 2011
Download Latihan Soal SNMPTN 2011
Download Latihan Soal Tes Bakat Skolastik

H.Sugeng mengakui, untuk CPNS yang akan diangkat menjadi PNS sejak tahun 2000 ke atas tidak lagi mengikuti pendidikan khusus di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam), tapi hanya melalui pra jabatan.”Tahun 1990 sampai tahun 2000 CPNS yang akan menjadi PNS harus mengikuti pendidikan di Rindam selama 3 minggu. Untuk meningkatkan disiplin.”tuturnya.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jakarta Barat menyandang pendidikan D-3 sebanyak 123 orang dan S-1 sebanyak 25 orang. CPNS tersebut sudah menerima gaji sebesar 80 persen dari status PNS, ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 1,9 juta setiap bulannya.”Kedisiplinan jam kerjanya melalui alat absensi (Hand Key) yang tidak bisa diwakili oleh orang lain karena menggunakan sidik jari tangannya disamping kelengkapan data lainnya.”tambah H.Sugeng.

Artikel Terkait

Tags:

Posted in Cpns



Leave a Reply