Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut : PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada : 1. Penerima Pensiun Pejabat Negara 2. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan 3. Penerima Tunjangan Veteran 4. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989.
Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya Makna Visi “Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya…” Ruang lingkup usaha Taspen adalah menyelenggarakan program Tabungan Hari Tua (termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk Uang Duka Wafat), program kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial lainnya.
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung. Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang [...]
PELAYANAN PT Taspen (Persero) telah memiliki jaringan pelayanan yang cukup luas terdiri dari 6 kantor cabang utama dan 36 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan lebih dari 4000 titik pelayanan melalui kerjasama dengan bank dan kantor pos di seluruh Indonesia. Di samping itu PT Taspen (Persero) secara pro aktif melakukan sosialisasi, baik itu [...]
Dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk perusahaan negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, badan hukum Perum Taspen diubah menjadi PT Taspen (Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor 3 tahun 1982 [...]