Akreditasi Perguruan Tinggi

Pengantar
Penambahan kriteria akreditasi perguruan tinggi dari 69 komponen menjadi 155 komponen, merupakan tantangan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada mahasiswanya.
Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Abdul Hakim Halim mengatakan, penambahan persyaratan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) itu merupakan tuntutan jaman agar kualitas lulusan PTS lebih diakui oleh dunia kerja. “Mau tidak mau PTS harus menyiapkan semua itu bila ingin tetap eksis,” ujarnya ketika dihubungi Jumat (2/4).
Menurut Hakim, langkah BAN-PT dalam menambahkan kriteria akreditasi dilakukan setelah melakukan benchmarking ke berbagai daerah. “BAN-PT sudah bertanya ke mana-mana dan menentukan bahwa kriteria akreditasi PT sekarang ini harus seperti ini atau seperti itu,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata Hakim, mau tidak mau PTS juga harus menyesuaikan diri dengan tuntutan jaman yang mengharuskan mereka meningkatkan fasilitas dan pelayanan. “PTS harus berusaha untuk memenuhi kriteria itu,” ujarnya.
Hakim berharap, 474 PTS yang ada di Jawa Barat dan Banten juga bisa segera memenuhi kriteria yang telah ditentukan BAN-PT. “Saya harap mereka tidak hanya mengejar batas minimum kriteria BAN-PT, tapi kalau bisa melebihi standar yang ditetapkan,” tuturnya.
Hakim mengakui, di Jawa Barat dan Banten saat ini baru ada sekitar 195 PTS yang program studinya sudah terakreditasi minimal 50%. “Saya berharap pada waktunya nanti semua bisa memenuhi kriteria yang ditentukan agar mereka bisa bertahan,” katanya.
Kopertis IV sendiri, tambah Hakim, sudah melakukan sosialisasi sejak lama mengenai hal ini. “Saya sudah keliling ke PTS-PTS di Jawa Barat dan Banten. Saya tekankan pentingnya peningkatan kualitas dalam pemenuhan kriteria akreditasi tersebut. Saya harap semuanya disiapkan dari sekarang. Jangan sampai seperti ACFTA, perjanjiannya sudah ditandatangani sejak 2004. Namun pada pelaksanaanya di 2010, ternyata banyak yang belum siap juga,” ujarnya menjelaskan.
Hakim menegaskan, pemerintah juga sudah melakukan berbagai langkah untuk memotivasi PTS agar terus meningkatkan akreditasinya. “Salah satunya adalah mencantumkan syarat minimal 50% terakreditasi bagi PTS yang ingin mengikuti Program Wirausaha Mahasiswa (PMW) 2010,” katanya.
Selain itu, tambah Hakim, upaya dan bantuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, termasuk PTS juga sudah banyak. “Misalnya beasiswa untuk dosen dan mahasiswa. Tahun ini kami punya kuota beasiswa pendidikan pasca sarjana (BPPS) untuk dosen sebanyak 70 orang untuk s2 dan 30 orang untuk s3,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Hakim, seringkali beasiswa BPPS yang disediakan tersebut tidak termanfaatkan secara optimal. “Seringkali kuota BPPS tidak habis, padahal masih banyak beasiswa lain yang bisa dimanfaatkan. Bila di Kopertis sudah habis, mereka bisa datang ke perguruan tinggi yang ditunjuk untuk memanfaatkan kuota di sana. Belum lagi besasiswa S3 ke luar negeri. Selama ada keinginan meningkatkan potensi diri, sebenarnya banyak beasiswa yang bisa dimanfaatkan,” katanya menjelaskan.
Inilah PTN peserta SNMPTN 2010 yang bisa Anda lihat Akreditasinya :
A. WILAYAH I:
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN Jakarta)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Universitas Padjadjaran (UNPAD)
- Universitas Islam Negeri Bandung (UIN Bandung)
B. WILAYAH II:
C. WILAYAH III:
- Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Universitas Airlangga (UNAIR)
- Universitas Trunojoyo (UNIJOYO)
- Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel
D. WILAYAH IV:
104 PTS Belum Akreditasi
Bagi yang tak bisa menembus perguruan tinggi negeri (PTN), solusinya tentu kuliah di perguruan tinggi swasta. Nah, sebelum memutuskan hendak memilih PTS yang mana, akan lebih baik jika memelajari betul tempat Anda kuliah nanti.
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumbagsel mencatat, hingga sekarang masih sekitar 50 persen PTS yang belum terakreditasi. Total PTS di Kopertis Wilayah (Sumsel, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung) sebanyak 207.
Jumlah tersebut menyebar di Sumsel sebanyak 104 PTS. Kemudian, Lampung 72 PTS, Bengkulu 16 PTS, dan Babel 15 PTS. “Nah, yang belum akredisasi itu, 50 persen dari 207. Sekitar 104 PTS-lah,” ujar ketua Kopertis Wilayah II, Prof Diah Natalisa kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
Menurut dia, pihaknya terus mensosialisasikan masalah perizinan surat akreditasi tersebut dengan melakukan pelatihan bersama BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Yang jelas, masih banyaknya PTS yang belum akreditasi lantaran mereka baru berdiri. Usianya belum 2 tahun.
“Otomatis mereka kan belum ada alumni. Padahal, alumni itu, salah satu syarat untuk pengajuan akreditasi,” katanya lagi. “Ratusan yang belum akreditasi kebanyakan PTS bidang kesehatan,” tambah Diah.
Lanjutnya, standar tersebut mengacu Pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri dari izin penyelenggaran pendidikan tinggi, persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi, relevansi penyelengaraan program pendidikan dengan pembangunan, kinerja perguruan tinggi dan efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.
Sedangkan kriteria penilaian untuk akreditasi program studi (prodi) terdiri dari identitas, izin penyelengaraan prodi, kesesuaian penyelenggaraan prodi dengan peraturan perundang-undangan. Berikut, relevansi penyelenggaraan prodi, sarana dan prasarana. Kemudian, efisiensi penyelenggaraan prodi, produktivitas prodi dan mutu lulusan. “Setelah dokumen lengkap baru mengajukan ke BAN PT.”
Kata Diah, dari kriteria penilaian tersebut ditentukan tiga aspek yakni mutu atau bobot 50 persen, efisiensi 25 persen dan relevansi 25 persen. Setelah melalui perhitungan semua nilai kriteria, didapat peringkat akreditasi perguruan tinggi. Misalnya nilai 0-400 mendapat peringkat akreditasi NA, kemudian 401-500 peringkat C, 501-600 peringkat B dan untuk peringkat A yakni 601-700. “Nilai tersebut ditentukan oleh BAN PT,” terangnya.
Masa berlaku status akreditasi terdaftar selama 5 tahun. Lalu, untuk standar diakui lamanya 4 tahun dan status disamakan 3 tahun. “Standar akreditasi tersebut harus sudah diwajibkan ada pada 2012 mendatang,” tandasnya.
Artikel Terkait
Posted in Akreditasi Nasional