20% Kursi PTN untuk Mahasiswa Miskin

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh kembali menegaskan kewajiban Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjatahkan 20 persen kursi untuk para calon mahasiswa miskin berpotensi akademik saat penerimaan mahasiswa baru.

“Perguruan tinggi harus punya keramahan sosial. Kalau perlu PTN jemput langsung anak-anak yang pintar yang tinggal di pelosok-pelosok,” katanya di malam Anugerah Aksara, Minggu (10/10) malam di Gedung Olahraga dan Pertemuan Balikpapan (Dome), Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan, Kaltim.

“Jangan biarkan mereka yang kakinya lemah ini bersaing dengan yang kakinya kuat dalam menaiki tangga kesempatan,” kata Mendiknas saat menyampaikan Anugerah Aksara kepada 19 penerima, terdiri dari 5 gubernur, 14 bupati/walikota, 6 wartawan, 6 tutor, dan 6 warga belajar berprestasi. Anugerah Aksara tersebut bagian dari kegiatan Hari Aksara Internasional ke-45.

Download Soal dan Pembahasan

Download Soal-soal UN 2010
Download Pembahasan Soal UN 2010
Download Soal-soal SNMPTN 2010
Download Pembahasan Soal Snmptn 2010


Download Latihan Soal

Download Latihan Soal UN SMA / MA 2011
Download Latihan Soal UN SMP / MTs 2011
Download Latihan Soal UASBN SD / MI 2011
Download Latihan Soal UN SMK 2011
Download Latihan Soal SNMPTN 2011

Secara nasional, 57 PTN menyediakan 82.902 kursi untuk diperebutkan melalui Seleksi Nasional Masuk PTN (SNM PTN) Juni tahun ini. Bila mengacu data ini maka ada 16.580 kursi untuk calon mahasiswa miskin.

Juni lalu, peserta SNM PTN tahun ini sebanyak 440 ribu orang atau meningkat 10 persen dibandingkan 2009.

Menurut Menteri, jumlah 82.902 kursi tersebut baru 60 persen dari total jumlah kursi PTN, sebab PTN juga menerima mahasiswa melalui jalur-jalur lain, seperti PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan), Kemitraan, Ikatan Dinas, beasiswa, dan lain-lain.

Dengan pencanangan kewajiban menerima mahasiswa miskin 20 persen itu, pemerintah menargetkan dalam 5-10 tahun ke depan akan muncul sejarah baru, yaitu munculnya kelompok menengah atas baru dari para mahasiswa miskin ini. “Baik secara intelektual maupun ekonomi,” kata Nuh.

Mulai 2011, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus menyediakan kuota 60 persen bagi penyelenggaraan seleksi secara nasional agar peluang masyarakat meraih kesempatan masuk ke PTN semakin lebih besar sehingga mengurangi beban pembiayaan yang terlalu besar.

“Ketentuan kuota 60 persen untuk seleksi nasional menjadi salah satu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kami ingin penerimaan masuk di PTN menjadi nation wide access, sehingga bisa mengurangi beban biaya karena harus mengikuti tes seleksi di sejumlah PTN,” kata Menteri Pendidikan Nasonal (Mendiknas) Mohammad Nuh dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/10).

Kebijakan baru tersebut berlaku secara resmi setelah ditetapkan pada 28 September 2010. Adanya PP no 66/2010 merupakan konsekuensi dari amanah dari Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU BHP Maret lalu.

Mendiknas lebih lanjut mengatakan mekanisme pengaturan model seleksi masuk secara nasional akan diserahkan kepada masing-masing PTN. Namun ketentuan dalam PP tersebut harus menjadi pijakan utama pelaksanaan seleksi masuk di samping seleksi mandiri yang sudah berjalan.

PP No 66/2010 menuntut komitmen perguruan tinggi untuk menyediakan kuota 20 persen menampung calon mahasiswa miskin yang merupakan bentuk perhatian khusus bagi kelompok yang menghadapi keterbatasan ekonomi, katanya. Dalam PP itu disebutkan semua perguruan tinggi negeri wajib menerima 20 persen mahasiswa miskin. Menurut Mendiknas, sebagai implikasi dari kebijakan tersebut akan muncul tiga respon dari PTN.

Pertama PTN menerima karena sesuai karakter dan visi misi kampus peduli rakyat miskin. Kedua menerima dengan persyaratan karena selalu berhitung keuntungan yang didapat. “Ketiga, PTN menolak karena merasa mahasiswa miskin menjadi beban,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sudah menjadi kebijakan nasional yang harus didorong semua kalangan terutama PTN. Menurut dia, jika Kemdiknas tidak melakukan intervensi seperti ini kepada PTN, maka jumlah orang miskin yang masuk PTN akan semakin sedikit. PP No 66/2010 tidak hanya mengakomodasi 20 persen mahasiswa miskin. Tetapi juga akan menaikkan angka partisipasi kasar (APK) mahasiswa miskin untuk menempuh pendidikan tinggi.

“Kalau kita tidak tetapkan 20 persen, maka peluang mahasiswa miskin untuk kuliah di perguruan tinggi makin rendah. Tahun lalu angka partisipasi kasar (APK) mahasiswa dari keluarga miskin pada 2008 hanya empat persen dan tahun 2009 naik enam persen,” katanya.

Artikel Terkait

Tags:

Posted in SNMPTN 2011



Leave a Reply