UN Sebagai Penilaian Kelulusan
Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal
Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI
Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012
Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya
Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof Dr Ir Muhammad Nuh DEA mengatakan, Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan. Sebab UN merupakan alat penilaian kelulusan.
“Jadi kalau ada orang mengatakan UN supaya tidak digunakan sebagai kelulusan tapi untuk pemetaan, maka itu bukan ujian namanya,” kata Mendiknas pada rapat koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, Selasa (12/1).
Nuh menilai, di mana-mana ujian itu untuk menentukan lulus atau tidak lulus. Kalau ada ujian yang dipakai untuk pemetaan sebaiknya diganti saja bukan untuk UN tapi pemetaan nasional. Terkait keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), menurut Nuh sampai saat ini dirinya belum ada menerima salinan keputusan yang menyatakan pelarangan UN atau sejenisnya.
“Kami bersiap-siap, kalau keputusan MA itu sama yang menguatkan keputusan pengadilan negeri Jakarta. Itu tidak apa-apa kita laksanakan karena disitu ada enam keputusan atau perintah yang salah satu di antaranya adalah yang tergugat dalam hal ini Departemen Pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru, melengkapi sarana dan prasarana serta akses informasi lain sebagainya,” ucap Mendiknas.
Menurutnya, jika itu amanat keputusan atau perintahnya, maka sudah dilakukan, sebab disuruh atau tidak disuruh itu sudah menjadi tugas Depdiknas.
Sejarah pelaksanaan UN, kata menteri pada mulanya disebut ujian negara yang diadakan sebelum merdeka dengan standar kelulusan ditentukan negara hingga 1972 dan sejak itu diadakan hanya ujian sekolah. Namun yang menjadi permasalahannya adalah tidak terdatanya sekolah yang bermutu karena kelulusan sama semua.
“Sekolah pada umumnya mendongkrak kelulusan siswanya, jadi tidak ada tolok ukur nilai delapan di sekolah yang lengkap sarana dan prasarana dengan sekolah yang tidak mempunyai fasilitas lengkap,” katanya.
Sistem penilaian kemudian diubah pada tahun 1982 dengan penerapan Ebtanas yang unsur penilaiannya berdasarkan dari pusat sebanyak satu item dan sekolah dua item. Hasil ini jika dibandingkan terdapat perbedaan menyolok yakni jika nilai pusat hanya mendapatkan nilai tiga, sedangkan pada nilai sekolah diberikan delapan.
“Nilai ini kan tidak sinkron padahal mata pelajaran yang diujikan sama. Berdasarkan inilah ebatanas dievaluasi dan diganti dengan UAN pada tahun 2002,” terangnya.
Di UAN, lanjutnya nilai 3,1 sudah dinyatakan lulus karena data dari nilai Ebtanas yang diperoleh siswa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Bagaimana kita mengejar saat ini, negara lain sedang berpacu pada angka tujuh dan delapan sementara kita masih berkutat dengan angka tiga,” ujarnya.
Menurut Nuh, itu sebabnya semua elemen berkewajiban secara bertahap meningkatkan standar kelulusan yang pada saat ini sampai pada angka 5,5 tapi masih boleh terdapat angka empat.
“Itu semua memberi makna kenapa boleh ada angka empat, karena kita percaya betul masih ada sekolah yang infrastrukturnya belum memadai,” bebernya.
Dia juga berharap agar Kepala Dinas untuk menyampaikan ke masyarakat UN tetap berjalan dan sebaik-baik orang yang mau melakukan ujian biasanya ditentukan dengan persiapan. Sebab jika persiapannya baik secara otomatis hasilnya juga baik.
Ketua Komisi E DPRDSU, Brilian Moktar yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan, pelaksanaan UN merupakan pemborosan anggaran karena biaya UN membutuhkan biaya triliunan rupiah dan ditambah lagi dengan biaya Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) sebanyak ratusan miliar.
“Jadi LPMP itu apa tugasnya jika kelulusan siswa ditentukan UN. Jika UN tetap dijalankan untuk standar kelulusan 5,50, maka angka tersebut tidak layak menentukan kelulusan karena masih di bawah enam,” ucapnya merasa heran dengan ngototnya pemerintah memaksakan dilaksanakannya UN.
“Seharusnya penilaian standar kelulusan ditentukan berdasarkan daerah tertentu karena standar pendidikan di semua daerah tidak sama,” tegas Brilian.
Selain itu kata Brilian, UN bisa juga dilakukan pada ibukota provinsi yang merupakan pendidikan yang baik. Atau sekolah bisa dilakukan sistem akreditasi di mana yang mendapatkan akreditsi A layak melakukan UN.
Acara tersebut dibuka Gubsu H Syamsul Arifin SE, dihadiri Kadis Pendidikan Sumut Drs H Bahrumsyah MM, Dirjen PMPTK Prof Badroi, Rektor Unimed Prof H Syawal Gultom MPd diikuti seluruh Kadisdik kabupaten/kota.
Resmikan RKB
Pada kesempatan itu rombongan Mendiknas Muhammad Nuh juga meresmikan 5 ruang kelas baru (RKB) di SMKN 5 Jalan Timor Medan.
Dalam kunjungannya tersebut, menteri disambut Kepala sekolah Drs Maraguna Nasution serta mengunjungi gedung SLB E Pembina di Jalan Karya Ujung Medan.
Artikel Terkait
Posted in UN 2010
