Ujian Nasional Penting Untuk Membangun Mentalitas Yang Positip
Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal
Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI
Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012
Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya
Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap
“Karena itu para siswa SMK dan seluruh alumninya harus tahan banting dan tidak takut menghadapi persoalan, bahkan sebaliknya juga siap dan mampu menyelesaikan persoalan itu, dan itu harus dimulai dari para kepala sekolahnya”, kata
Mendiknas M. Nuh usai membuka Workshop Pendidikan Kewirausahaan di SMK, di gedung Depdiknas Jakarta, Senin (30/11).
Dikemukakan bahwa ia sangat merindukan anak-anak Indonesia, para siswa dan generasi muda Indonesia tidak takut menghadapi Ujian Nasional (UN).
“Bahkan seharusnya para siswa itu harus menantang gurunya kapan ia diuji dan mengikuti ujian nasional atau bahkan ujian internasional. Itulah mental para siswa juara. Bukan justru sebaliknya memiliki mental kalah sebelum diuji atau justru meminta ujian diundur,” kata M. Nuh.
Dengan alasan-alasan itu, katanya, ia menegaskan bahwa UN akan tetap dilaksanakan.
Mendiknas juga meminta para bupati, walikota, kepala sekolah dan guru, termasuk orangtua murid dan siswa untuk tetap mendukung UN tetap dilaksanakan pada tahun ajaran 2009/2010, karena UN 2010 tidak melawan hukum.
“Keputusan hukum melalui Mahkamah Agung belum final. Pemerintah sebagai pihak tergugat jelas tidak akan melawan apabila keputusan hukum sudah final. Namun pemerintah akan tetap menggunakan hak hukum sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Nuh mengakui kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN telah ditolak oleh MA, dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat, yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri atas siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan para tergugat yakni pemerintah, presiden dan mendiknas harus meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga agar para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
”Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu,” kata Mendiknas.
Menurutnya, gugatan itu masuk tahun 2006 dan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2007. Saat itu, tambah Nuh, belum ada anggaran pendidikan sebesar 20 persen karena baru digelontorkan pada tahun 2008.
Selama proses hukum ke pengadilan tinggi dan MA, katanya, poin tentang kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah sudah tidak relevan lagi. “Dengan anggaran itu kualitas sekolah dan guru terus ditingkatkan, misalnya adanya kualifikasi, sertifikasi dan peningkatan pendapatan guru,” tambah Nuh.
Pada tahun 2010, kata Nuh, UN akan tetap akan dilaksanakan, alasannya, tidak ada satupun perintah eksplisit dalam keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa UN dilarang, sedangkan mengenai Peninjauan Kembali (PK) terhadap ditolaknya kasasi oleh MA, pihaknya akan mencoba mengajukan bukti baru atau novum.
Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Artikel Terkait
Posted in UN 2010
