Ujian Nasional di LP Kalianda Lampung
Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal
Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI
Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012
Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya
Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA
Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap
Ahid Romadon (17), pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rajabasa, Lampung Selatan, terpaksa mengikuti ujian nasional (UN) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda. Hal ini disebabkan siswa tersebut terlibat penganiayaan yang disertai kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang pada 30 Maret lalu.
Ahid Romadhon adalah putra pasangan Junaidi dan Siti Samsiah, warga Dusun 2 Legon, Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. “Walau berada di LP, saya senang masih diberi kesempatan mengikuti UN,” kata dia seusai mengikuti UN bidang studi Matematika di Lapas Kelas II A Kalianda, Lamsel, Rabu (29-4).
Kegembiraan remaja ini terlihat sejak pelaksanaan UN pada hari pertama. “Meski kini saya berstatus napi, mudah-mudahan saya bisa lulus, dan bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dan yang penting, saya bisa diterima di tengah tengah masyarakat selepas menjalani hukuman ini,” ujar Ahid sembari mengusap air mata yang mulai membasahi pipi.
Sementara itu, Subrayon 02/03 Lamsel menunjuk Sugeng menjadi pengawas peserta UN di Lapas Kelas II A Kalianda. “Meski menjalani proses pengadilan, salah seorang siswa diberi hak yang sama unutk mengikuti UN. Sebab itu, di Lapas ini ada satu siswa yang harus mengikuti UN karena terlibat kasus penganiayaan,” ujarnya.
Kasubsi Registrasi LP Kelas 2A Kalianda, Abduroni, mengatakan napi Ahid merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Dia dijerat KUH Pidana Pasal 338 juncto 55, 56, dan Subpasal 170 Ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan yang disertai kekerasan sehingga menyebabkan kematian. “Selama ini, baru sekali ada siswa ikut UN di LP ini,” kata dia
Dia berpesan agar para orang tua dapat mendidik anak-anaknya yang lebih baik lagi. Dengan demikian, di usia remaja seperti Ahid ini tidak berurusan dengan hukum. “Seyogianya, anak seusia Ahid dapat menikmati kehidupan di luar sana, bukan dalam terali besi,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Posted in Ujian Nasional
