Nasib Hononer Puskesmas DKI Belum Jelas

Bank Soal UN Gratis
Download Soal UN plus pembahasan dibuat oleh para pengajar handal

Kisi-kisi UN 2012
Download Kisi-kisi UN 2012 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMK, SMA/MA

Gratis Bank Soal Matematika
Koleksi Lengkap Soal UN, SNMPTN, UMB, Simak UI, UM Undip, SMBB Telkom, UM Undip, UM UPI

Informasi Ujian Nasional 2012
Informasi Ujian Nasional 2012 disertai dengan Latihan Soal UN 2012

Latihan Soal Snmptn 2012
Koleksi Latihan Snmptn 2012 dan Soal-soal Snmptn plus Pembahasan Lengkapnya

Latihan Soal UN 2012
Download Latihan Soal UN 2012 untuk SD/MI,SMP/MTs, SMK, SMA/MA

Bank Soal
Bank Soal UN dan Seleksi PTN Lengkap

Nasib tenaga honorer di tingkat puskesmas terkatung-katung. Pasalnya meskipun telah mengabdi belasan tahun namun status mereka hingga kini tidak jelas.

Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 diputuskan tidak adalagi pegawai di pemerintahan berstatus honorer, di antaranya dengan melakukan pengangkatan terhadap pekerja yang sebelumnya berstatus honorer.

Menurut sumber Pos Kota, status pekerja honorer bukan hanya disandang pegawai bagian teknis namun juga medis seperti dokter. Kondisi tersebut membuat mereka mengeluh lantaran hingga kini nasib mereka tidak ada kejelasan.

Berbagai langkah telah dilakukan kelompok pekerja ini diantaranya dengan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun hal itu tidak ditindak lanjuti dengan alasan data pegawai honorer yang ada saat ini belum masuk dalam data base di BKD maupun BKN.

Keadaan tersebut makin diperparah dengan ketidak jelasan sistem verifikasi terhadap tenaga honorer yang lolos. “Verifikasi hanya berhasil dilakukan pada sebagian tenaga honorer yang diundang Dinas Kesehatan sedangkan sebagian lainnya dinyatakan tidak jelas tempat tugasnya,” ujar seorang sumber.

Terkait masalah ini, tenaga kerja honorer ini berharap adanya kejelasan untuk pengangkatan status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terutama yang telah memenuhi kriteria yang tercantum PP 48 tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 diantaranya mengenai masa kerja selama satu tahun sejak dikeluarkannya peraturan tersebut.

Sementara itu dari data tenaga honorer di Puskesmas DKI sesuai peraturan pemerintah tersebut dan belum masuk data base BKN sedikitnya terdapat 17 pegawai. Dengan rincian 10 tenaga medis dan 7 tenaga paramedis seperti staf administrasi.

Mengomentari masalah ini, Ahmad Husein Alaydrus, Anggota DPRD DKI, mendesak pemprov untuk lebih memprioritaskan tenaga honorer dalam melakukan perekrutan SDM. “Dengan pengalaman yang mereka dapat selama menjadi tenaga honorer akan memudahkan kinerja pemprov dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Ahmad.

Terlebih masa bakti yang telah dilakukan, sehingga pemprov wajib memberikan penghargaan dengan melakukan pengangkatan status kepegawaian mereka.

Artikel Terkait

Tags: ,

Posted in Cpns



Leave a Reply