MA Tidak Melarang UN

Mahkamah Agung menegaskan tidak melarang pelaksanaan ujian nasional. Melainkan memberi solusi pada pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional dalam lima amar putusan yang ditetapkan 14 September lalu.

“Dalil penggugat, ujian nasional untuk menentukan kelulusan dianggap kelalaian. Memang dalam gugatan itu tak ada yang minta UN dihentikan atau tidak. Mereka minta koreksi kelalaian. Itu disebutkan dalam petitum (permohonan gugatan)nya,”terang Kabag Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi,Selasa (1/12).

Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono bersama 57 orang yang terdiri dari guru,orang tua murid,dan wali murid yanmerasa jadi korban UN tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

MA menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008. Pihak tergugat antara lain Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo,Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro. Penggugat menuntut koreksi pelaksanaan UN tahun 2005-2006.

Putusan perkara itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah masih melaksanakan UN pada tahun 2008 dan 2009.

Dalam amar putusan, tergugat dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN. Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Nurhadi menjelaskan, UN tahun 2005-2006 itu menimbulkan banyak korban seperti bunuh diri,stress berat,dan upaya bunuh diri. “Penggugat minta UN jangan dilaksanakan dulu sebelum sistem berjalan baik,bukan ditiadakan,”lanjut Nurhadi. Ia pun menyarankan bila ada pihak yang

Seharusnya,ujar Nurhadi, pemerintah belajar dari banyaknya komplain publik itu. Di sisi lain,MA sudah mulai melihat upaya perbaikan itu dalam eksepsinya. Yakni pengadaan dana BOS dan UN ulang. “Yang menentukan parameter pendidikan bukan pengadilan,tapi pemerintahn”pungkas Nurhadi.

Republika NR

Artikel Terkait

Tags: ,

Posted in UN 2010, Ujian Nasional

One Response to “MA Tidak Melarang UN”




Leave a Reply